JAKARTA — Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) saat ini masih berjuang dalam mengajukan Uji Materi (Judicial Review) atas Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Ketiga lanjutan yang digelar hari ini, Senin (25/02/2019) di MK dengan agenda mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR ternyata masih belum diketok keputusan oleh para hakim.
Sebagaimana informasi terkini perkembangan persidangan di MK, Hakim menanyakan terkait kronologis adanya dikotomi antara PAUD formal dan PAUD non formal, apa yang sudah diberikan pemerintah untuk para pendidik paud formal dan pendidik paud non formal.
Berkenaan juga dengan yang hadir baru dari pihak pemerintah, dari DPR belum ada yang hadir, sidang kembali akan dilanjutkan pada hari Senin (04/03/2019) mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.
Diketahui bahwa latar belakang pengajuan judicial review dengan nomor registrasi 2/PUU-XVII/2019 adalah dikarenakan tidak adanya kesetaraan antara Guru PAUD formal dan non-formal. Akibat belum adanya kesetaraan, maka hak-hak Guru PAUD non-formal terabaikan.
Semoga proses-proses selanjutnya dimudahkan dan diberikan kelancaran, tentunya dukungan dan doa dari seluruh anggota Himpaudi di seluruh Indonesia harus terus dilakukan. (cs)